NO

HAY...SALAM CERIA. BAGI YANG MAU COPAS TOLONG CANTUMKAN SUMBERNYA. BIAR GAK ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN.OKEY (^0^) SELAMAT MEMBACA

Senin, 18 Oktober 2010

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

 Bentuk yuridis perusahaan

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan(laba) atau memberikan pelayanan kepada masyarakat. Badan usaha berfungsi sebagai kesatuan usaha yang mengurus perusahaan, sedangkan perusahaan berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.

1. Badan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan badan usaha yang kepemilikannya terdiri dari satu orang yang bertanggungjawab terhadap semua resiko dan aktivitas usaha yang dijalankan. Modal perusahaan berasal dari harta pemilik, namun terdapat kemungkinan modal berasal dari pihak lain(penjual) yang mempercayakan barangnya dijual dengan pembayaran di belakang.
Perusahaan ini mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas, karena modal perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila ada likuidasi maka harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua utang dari perusahaan yang bersangkutan.

Kelebihan dari perusahaan ini antara lain:
a.Mudah mendirikan
b.Organisasiya relatif murah
c.Modalnya lebih kecil
d.Keuntungan tidak dibagi kepada orang lain
e.Rahasia perusahaan lebih terjamin

kekurangan dari perusahaan ini antara lain:
a.Tanggung jawabnya tidak terbatas
b.Berasnya perusahaan terbatas
c.Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
d.Kemampuan dalam manajerial pemilik yang terbatas

2. Firma(Fa)
Persekutuan firma merupakan bentuk usaha perusahaan antara dua orang atau lebih atas nama bensama untuk menjalankan usaha. Pada umumnya nama firma adalah nama sekutu. Contoh Fa Fifos&Co, merupakan ganbungan dari sekutu firman dan sekutu Firdaus. Kata Co adalah singkatan dari compagnon yang berarti kawan atau artinya orang yang turut berusaha. Dalam firma, kekayaan perusahaan tidak dipisahkan dengan kekayaan pribadi, sehingga para sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Unsur salinh mempercayai antara sekutu sangat diperluakn karena masing-masing sekutu mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma.

Kelebihan firma:
a. Kebutuhan modal mudah diperoleh
b. Timbul kerja sama antara anggota sekutu
c. Tindakan sekutu akan lebih rasional karena yang mengelola perusahaan lebih satu orang

Kekurangan firma:
a.Tanggung jawab tidak terbatas
b.Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang sehingga peluang untuk terjadinya perselisihan c.Sulit untuk menarik modal bila mengundurkan diri

3. Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschop/CV)
Peseroan komanditer ini merupakan persekutuan yang didirikan seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau bebrapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dalam persekutuan komanditer di kenal ada dua macam sekutu, yaitu komenditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer atau sekutu pasif di berikan kepada orang yang memberi modal dan tidak menjalankan perusahaan, sedangkan sekutu komplementer atau pesero aktif adalah meminpin perusahaan. Tanggung jawab masing-masing pesero berbeda,dimana sekutu komplementer bertanggung jawab penuh atas segala hutang perusahaan dengan kekayaan pribadinya, sedangkan sekutu komanditer bertanggung jawab hanya terbatas pada besarnya modal yang di masukkan.



Perseron komanditer mempunyai beberapa bentuk,antara lain:

a) Perseroan Komanditer Murni,di mana hanya terdapat satu orang sekutu
komplementer,sedangkan yang lain adalah sekutu komanditer.

b) Perseroan Komanditer Campuran,merupakan gabungan dari firmayang membutuhkan tambahan
modal perusahaan, dengan cara membentuk persekutuan komanditer campuran. Sekutu firma
merupakaan sekutu komplementer, sedangkan sekutu yang lainnya menjadi sekutu komanditer.

c) Perseroan komanditer Bersaham,mengeluarkan saham dalam bentuk intern. Artinya saham tidak
di perjual belikan kepada pada setiap sekutu. Baik sekutu komplementer dan sekutu komanditer
dapat mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dari di keluarkankan saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal yang tidak berfungsi.
Saham yang di keluarkan merupakan saham atas nama dan saham atas tunjuk.

Kebaikan persekutuan komanditer antara lain:

a) Pendiriannya mudah.
b) Kebutuhan modal mudah.
c) Kemampuan untuk memperoleh kredit dari bank mudah.
d) Kemampuan manajerial lebih besar.

Adapun kelemahan dari persekutuan komanditer antara lain:

a) Sulit menarik modal dari persekutuan.
b) Tanggung jawab sekutu terbatas.
c) Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada sekutu komplementer.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara merupakan suatu badan usaha yang pelenggaraannya di lakukan oleh Pemerintah. Pada umumnya badan usaha miliknya memberi layanan pada masyarakat atau menjadi agen pembangunan. Contoh BUMN adalah PT KAI (Kereta Api Indonesia), PT Peruri (Percertakaan Uang Republik Indonesia), PT Pertamina (Perminyakan dan Gas Bumi),dan lain-lain

1. Ciri-ciri Badan Usaha MIlik Negara.

Adapun ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
a) Perusahaan jawatan (Perjan)
1. Modalnya berasal dari APBN yang menjadi hak departemen.
2. Memberikan layanan pada masayarakat.
3. Mempunyai fungsi social dan ekonomi .
4. Bergerak pada jasa vital
5. Memperoleh fasilitas negara.
b) Perusahaan Umum (Perum)
1. Seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara.
2. Pemiliknya Pemerintah.
3. Mempunyai fungsi social dan ekonomi.
4. Bertujuan memberi pelayanan pada masyarakat dan Mencari Keuntungan.
c) Perusahaan Persoan (Persero)
1. Modalnya dari Pemerintah berbentuk saham.
2. Bertujuan mencari laba.
3. Tidak mendapat fasitas dari pemerintah.

5. Koperasi


jenis koperasi
~ koperasi produksi, contoh : koperasi kerajinan, koperasi perikanan, koperasi pertanian.
~ koperasi konsumsi, contoh : koperasi konsumsi ( PKPN )
~ koperasi kredit
bentuk koperasi yang paling populer di Indonesia sekarang adalah KUD yang bergerak di bidang pertanian. KUD adalah koperasi yang menyalurkan sarana produksi hasil pertanian dan membeli serta memasarkan hasil pertanian tersebut.


 Lembaga keuangan

Jenis - jenis lembaga keuangan baik dari bank maupun yang nonbank, yaitu : menurut undang - undang perbankan pada pasal UU No: 10 tahun 1998, jenis - jenisnya adalah : bank umum, BPR. Prinsip usaha : konvensional, syariah. sedangkan non bank adalah : leasing, asuransi, modal ventura, anjak piutang, pengadaian, dan dana pensiun.


 Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi


3. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi

Pengertian Penggabungan Usaha
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.

Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.

Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”

Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”

Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.

a. Bentuk-bentuk penggabungan
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :

1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).

2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.

Bentuk-bentuk penggabungan

1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir / penggabungan integral.

Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.

Intergrasi ke hilir Integrasi ke hulu

2. Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.

Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.

Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar

b. Pengkhususan perusahaan

Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.

2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

c. Pengkonsentrasian perusahaan

1. Trust

Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company

Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel

Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

a. Kartel Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.

b. Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.

c. Kartel produksi
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.

d. Kartel Daerah
Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)

e. Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.
Contoh : Kartel minyak, kartel semen

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah, memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Contoh:
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). Penandatanganan ini dilakukan di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana pelopor dari kesepakatan ini adalahSingapura.

Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

”Tujuan pembentukan Bridge ini adalah untuk memberikan pelayanan global dengan lebih baik melalui pengembangan produk dan layanan selular regional secara bersama-sama dan mengeksplor platform layanan yang kompatibel lintas negara. Dengan begitu perusahaan yang tergabung dalam Bridge akan mendapat nilai tambah,” ujar Bajoe Narbito, Direktur Utama Telkomsel, Jumat (5/11).

7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

d. Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

Jenis-jenis merger :
a.MergerVertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b.Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer., Bank Mandiri adalah hasil merger dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bapindo; Bank Danamon
(merger of Bank Jaya, Bank Tiara Asia, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Tamara, Bank Nusa Nasional, Bank Duta dan Bank Risjad Salim Internasional) Bank Permata
(merger of Bank Bali, Bank Universal, Bank Patriot, Bank Prima Express, Bank Media)
c.Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.

3. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.

Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

IBM – Lenovo
Aliansi ini melahirkan pemain TI internasional baru yang juga merupakan perusahaan PC nomor tiga terbesar di dunia.
Penutupan transaksi ini merupakan momen bersejarah bagi lenovo dan menandai dimulainya era baru dalam industri PC global. Strategi Lenovo yang baru adalah sesuai dengan permintaan pelanggan yaitu tersedianya produk-produk berkualitas tinggi dan layanan kelas dunia. Kami berkomitmen untuk menyediakan kualitas yang baik, produk dan layanan yang inovatif bagi pelanggan-pelanggan kami, menciptakan lingkungan kerja terbaik bagi karyawan kami, dan menciptakan manfaat bagi para pemegang saham kami.Lenovo memiliki posisi yang baik dengan kekuatan persaingan sebuah brand, berskala dunia dan serta terkenal memiliki keunggulan efisiensi di industri TI, tutur Stephen M. Ward, Jr., Chief Executive officer, Lenovo. Aliansi strategis dengan IBM, akan menciptakan pengembangan produk dan litbang, tim manajemen yang berpengalaman dan memperkuat jaringan distribusi global dan menciptakan keunggulan kompetitif di pasar global. Kekuatan perusahaan ini meliputi pengakuan brand secara global, melalui kombinasi waralaba notebook merk yang sangat disegani dan pengakuan brand Lenovo di Cina, layanan dan dukungan canggih untuk klien-klien kelas enterprise dan konsumen, serta kekuatan konsumen dan kepemimpinan pasar di Cina pasar TI yang pertumbuhannya terpesat di dunia. Lenovo menguasai sepertiga pasar PC Cina yang sedang berkembang, selain memiliki pangsa di pasar-pasar PC kelas enterprise di seluruh dunia.

Sumber : David Gunawan blod, Wikipedia, Google book

Tidak ada komentar:

Posting Komentar