NO

HAY...SALAM CERIA. BAGI YANG MAU COPAS TOLONG CANTUMKAN SUMBERNYA. BIAR GAK ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN.OKEY (^0^) SELAMAT MEMBACA

Sabtu, 10 Desember 2011

SUMBER DANA KOPERASI

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas




1. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut: a. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota; b. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi; c. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untukpemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

2. Sumber modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut: a. Anggota dan calon anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi, c. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudangundangan yang berlaku, d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, e. Sumber lain yang sah





Tidak ada komentar:

Posting Komentar