1. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut: a. Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota; b. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi; c. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untukpemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2. Sumber modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak
sebagai berikut: a. Anggota dan calon anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi, c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudangundangan yang berlaku, d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
e. Sumber lain yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar