Pada Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda
Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dengan setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi
Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar